Jalani Proses Hukum, Istri Pemilik Bom Pasuruan Ditahan 

Senin, 16 Juli 2018 | 22:01:51 WIB

Metroterkini.com - Dina Rohana, istri pemilik bom Pasuruan menjalani proses hukum. Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyebut Dina mengetahui suaminya, Abdullah alias Anwardi, terlibat jaringan teroris.

"Dia tahu kalau suaminya terlibat jaringan (teroris), tanpa harus dia ikut membuat bom dan segala macam, kami bisa proses dia," kata Tito kepada wartawan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Senin (16/7/2018).

Tito menjelaskan saat ini Dina sedang menjalani masa penahanan selama maksimal 200 hari. "Ditahan bisa maksimal 200 hari. Jadi kalau kami tangkap dengan bukti bagian dari jaringan, 200 hari kami tahan," sambung Tito.

Bom milik Abdullah alias Anwardi, suami Dina, meledak di rumah kontrakannya di wilayah Bangil, Pasuruan, Kamis (5/7/2018) pukul 11.30 WIB. Menurut warga, ledakan terjadi 4 kali.

Ledakan mengakibatkan anak Anwar terluka. Anwar kabur, sementara istrinya langsung diamankan polisi.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian saat itu menyatakan pemicu bom jenis bondet (bom ikan) itu meledak dengan sendirinya, akibat dimainkan anak Anwar yang berusia 2,4 tahun.

"Meledaknya bom ini karena diduga dimainkan anaknya. Ini kan rumah kontrakan. Abdullah, istrinya, dan anaknya yang masih kecil. Balita anaknya. Kemudian dimainin anaknya meledak, anaknya luka," ujar Tito di ICE BSD City, Tangerang Selatan, Banten, Jum'at (6/7/2018). [***]

Terkini